Wajib Halal Diubah, UMK Dapat Tenggat hingga Oktober 2028

dok.pontianakpost.jawapos.com
Salwa Salsabila By Salwa Salsabila
6 Min Read

Seputarhalal.com – Pemerintah menyesuaikan jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2026. Aturan ini mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dengan masa penahapan yang berbeda sesuai jenis produk dan kategori pelaku usaha.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, sejumlah produk mendapatkan perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028. Sementara itu, kategori produk lainnya tetap mengikuti tenggat 17 Oktober 2029 dan 17 Oktober 2034.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini bukan berarti kewajiban sertifikasi halal dihapus. Kebijakan tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan secara lebih terencana, tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Penyesuaian ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional, masukan dari pelaku usaha dan industri, serta kebutuhan penguatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikasi Halal UMK Diperpanjang hingga Oktober 2028

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah perpanjangan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan milik UMK, masa penahapan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028. Kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen, memastikan bahan yang digunakan, serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Penyesuaian juga berlaku bagi jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar. Kewajiban untuk kategori jasa tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028.

Sementara itu, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri mulai dikenai kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Namun, tidak semua kategori memperoleh perpanjangan yang sama. Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar tetap berlaku sejak 18 Oktober 2024. Ketentuan ini tidak berubah melalui PP Nomor 40 Tahun 2026.

Jadwal Sertifikasi Halal untuk Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan

Perubahan jadwal tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman. Sejumlah kategori lain, termasuk obat, suplemen kesehatan, kosmetik, serta barang gunaan, juga mendapatkan penyesuaian masa penahapan.

Berikut rincian tenggat kewajiban sertifikasi halal berdasarkan jenis produk:

1. Hingga 17 Oktober 2028

Kelompok produk yang memperoleh perpanjangan masa penahapan meliputi:

  • Obat bahan alam.
  • Obat kuasi.
  • Suplemen kesehatan.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi.
  • Produk rekayasa genetik.
  • Barang gunaan berupa sandang, penutup kepala, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor.
  • Alat kesehatan kelas risiko A.

Kategori produk tersebut memperoleh tambahan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Hingga 17 Oktober 2029

Kelompok yang tetap mengikuti jadwal penahapan sebelumnya meliputi:

  • Obat bebas dan obat bebas terbatas.
  • Alat kesehatan kelas risiko B.

Pelaku usaha pada kategori ini perlu menyesuaikan persiapan sertifikasi halal dengan tenggat yang telah ditetapkan.

3. Hingga 17 Oktober 2034

Masa penahapan untuk kategori berikut tetap berlaku sesuai jadwal sebelumnya:

  • Obat keras, kecuali psikotropika.
  • Alat kesehatan kelas risiko C.

Adapun produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau proses pembuatannya belum halal mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Perbedaan tenggat tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha perlu memeriksa kategori produk secara cermat. Tidak semua produk yang mendapatkan penyesuaian masa penahapan memiliki batas waktu yang sama.

Kewajiban Halal Tetap Mengacu pada Undang-Undang

BPJPH menegaskan bahwa penyesuaian masa penahapan merupakan bagian dari penguatan implementasi kebijakan, bukan penghapusan kewajiban sertifikasi halal.

Pelaksanaan Jaminan Produk Halal tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kehalalan produk bagi masyarakat sekaligus menciptakan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Sertifikasi halal juga memiliki manfaat ekonomi. Bagi produsen, kepemilikan sertifikat dapat menjadi nilai tambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat kredibilitas produk, dan membuka peluang menjangkau pasar yang lebih luas.

Di tengah perkembangan industri halal global, pemenuhan standar tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

Pelaku Usaha Diminta Tidak Menunda Persiapan

Perpanjangan masa penahapan sebaiknya dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mempersiapkan sertifikasi halal, bukan alasan untuk menunda pengurusan hingga mendekati tenggat.

Pelaku usaha dapat memulai persiapan dengan menginventarisasi bahan baku, memeriksa dokumen pendukung, memastikan proses produksi sesuai ketentuan, serta meninjau persyaratan yang berlaku untuk setiap kategori produk.

BPJPH juga mendorong penguatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi halal, khususnya bagi UMK.

Dengan dukungan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memahami prosedur sertifikasi secara lebih baik dan menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai jadwal yang berlaku.

Perpanjangan Tenggat Jadi Kesempatan Memperkuat Ekosistem Halal

Perubahan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026 memberikan ruang penyesuaian bagi berbagai sektor usaha. Namun, kesempatan tambahan tersebut tetap perlu diikuti dengan persiapan yang matang agar pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan lebih tertib.

Karena setiap kategori produk memiliki tenggat berbeda, pelaku usaha perlu memastikan jadwal yang berlaku sesuai jenis produk dan skala usahanya.

Melalui pembinaan, pendampingan, dan kolaborasi antara pemerintah serta pelaku industri, penyesuaian masa penahapan ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing industri halal nasional.

>>>Pengunjung: 2 times, Total 129,453 <<<
Share This Article
Leave a review